PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 47
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Ketua tim wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Investigasi kepada pengawas sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf b untuk dilakukan analisis. (2) Pengawas wajib membuat Laporan Investigasi atas laporan pelaksanaan tugas Investigasi. (3) Laporan Investigasi sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. identitas Terlapor; b. dugaan pelanggaran KEPPH; c. temuan; d. analisis; dan e. simpulan dan saran. (4) Laporan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipaparkan oleh Tim Investigasi dalam Sidang Panel, Sidang Pleno, dan/atau kepada Ketua Bidang.
