PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 40
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Pemantauan dapat dilaksanakan pada semua tingkat peradilan. (2) Objek Pemantauan meliputi: a. proses persidangan; b. perilaku Hakim; dan c. situasi dan kondisi pengadilan. (3) Tim Pemantau dilengkapi dengan identitas dan surat tugas Pemantauan.
