PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 32
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Kegiatan Anotasi untuk 1 (satu) nomor Registrasi Laporan dilakukan oleh Tim Anotasi paling lama 5 (lima) hari sejak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) diterima. (2) Anotasi diserahkan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) hari sejak ditandatangani. (3) Kepala Biro menyampaikan Anotasi kepada Ketua Bidang paling lama 1 (satu) hari sejak Anotasi ditandatangani, guna diusulkan kepada Wakil Ketua untuk dibahas dalam Sidang Panel Pembahasan. (4) Tim Anotasi melakukan pemaparan Anotasi dalam Sidang Panel Pembahasan.
