PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 30
BAB 4 — PENDALAMAN
(1) Anotasi dilakukan oleh Tim Anotasi. (2) Tim Anotasi terdiri atas Tenaga Ahli dan Petugas Anotasi. (3) Tim Anotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Bidang berdasarkan usul Kepala Biro.
