PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 117
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
