PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 114
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Semua surat menyurat dalam rangka penanganan Laporan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Ketua, kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini.
