PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 112
BAB 12 — KOORDINASI ANTAR LEMBAGA
Dalam hal penanganan Laporan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor, Komisi Yudisial wajib meneruskan Laporan kepada instansi yang berwenang berdasarkan Penetapan Sidang Pleno atau Keputusan Sidang Pleno.
