PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 106
BAB 10 — KEBERATAN dan PENCABUTAN LAPORAN
(1) Laporan dapat dicabut dengan syarat: a. diajukan secara tertulis oleh Pelapor dan/atau kuasanya kepada Ketua dengan menyebutkan alasannya; dan b. Laporan belum diajukan dalam Sidang Panel Pembahasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pencabutan Laporan dilakukan oleh Kuasa, harus dengan kuasa khusus untuk itu.
