PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 66
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 330), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
