PERATURAN_KY
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Pasal 65
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Laporan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini, dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
