PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 8
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat: a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi Pemilu atau Pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; d. berperan serta dalam pendidikan politik bagi Pemilih; e. berpendapat atau menyampaikan pikiran secara benar dan bertanggung jawab dalam bentuk:
- lisan dan/atau tulisan; dan/atau
- audio, visual, dan/atau audiovisual; f. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan/atau g. melakukan evaluasi dan pemantauan Pemilu dan Pemilihan.
