PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara mandiri, terpadu, atau berjejaring. (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas.
