PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari: a. perorangan; dan/atau b. kelompok. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk badan hukum dan nonbadan hukum. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi paling sedikit berupa: a. organisasi kemasyarakatan; b. organisasi masyarakat sipil; c. organisasi keagamaan; d. organisasi profesi; e. masyarakat adat; f. lembaga pendidikan; g. badan usaha milik swasta; dan/atau h. media massa cetak dan elektronik.
