PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan e. memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.
