PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Metode Sosialisasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berupa: a. forum warga; b. diskusi; c. seminar; d. lokakarya (workshop); e. pelatihan; f. ceramah; g. simulasi; h. gelar wicara (talkshow); i. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau j. metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.
