PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk:
a. Sosialisasi; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau d. Penghitungan Cepat. (2) Selain kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam bentuk: a. keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data Pemilih; b. peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau c. penelitian atau kajian.
