Pasal 170
(1) Pemungutan Suara melalui Pos terdiri dari kegiatan: a. pengiriman Surat Suara kepada Pemilih; dan b. penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih. (2) Dalam pelaksanaan pengiriman Surat Suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPSLN Pos melakukan sebagai berikut: a. ketua KPPSLN Pos menandatangani Surat Suara yang diterima; b. ketua KPPSLN Pos sebagai anggota KPPSLN Pos Pertama menerima perlengkapan Pemungutan Suara sebagai berikut:
- salinan DPT LN Pos dan DPTb LN Pos;
- Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilu;
- sampul Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3;
- surat pemberitahuan dan tanda terima formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara; dan
- perangko; c. KPPSLN Pos Kedua meneliti jumlah perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. KPPSLN Pos Ketiga dibantu oleh KPPSLN Pos Kedua:
- menuliskan alamat pengirim dan alamat penerima serta menempelkan perangko
pada Sampul Nomor 1 dan Sampul Nomor 2 dengan ketentuan sebagai berikut: a) alamat pengirim pada Sampul Nomor 1 dan alamat penerima pada Sampul Nomor 2 berisi alamat kantor PPLN dalam wilayah kerja PPLN; b) alamat penerima pada Sampul Nomor 1 berisi alamat Pemilih sesuai dengan DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan c) alamat Pengirim pada Sampul Nomor 2 berisi alamat Pemilih dan identitas lain sesuai DPT LN atau DPTb LN paling sedikit mencantumkan:
- nomor urut DPT LN/DPTb LN;
- nama Pemilih;
- jenis kelamin (L/P); dan 4) jenis disabilitas;
- menuliskan tanda khusus pada masing- masing Sampul Nomor 3 sesuai jenis Pemilu yang digunakan untuk surat suara masing-masing jenis Pemilu yang telah dicoblos oleh Pemilih; e. KPPSLN Pos Kedua dibantu oleh KPSSLN Pos Ketiga memasukkan perlengkapan Pemungutan Suara ke dalam Sampul Nomor 1 meliputi:
- formulir Model C6-KPU LN yang memuat tata cara pemberian suara;
- Surat Suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN Pos untuk masing-masing jenis Pemilu;
- Sampul Nomor 2 tidak berisi; dan
- Sampul Nomor 3 tidak berisi; f. ketua KPPSLN Pos mengirimkan Sampul Nomor 1 sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pemilih melalui Pos. (3) Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Suara kembali dari Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, PPLN dibantu KPPSLN Pos melakukan: a. Ketua PPLN:
menerima Sampul Nomor 2 yang telah berisi dari Pemilih sesuai DPT LN atau DPTb LN dalam wilayah kerja PPLN; dan
menerima Sampul Nomor 1 yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang kembali karena tidak sampai kepada alamat Pemilih yang dituju (return to sender); b. PPLN dibantu ketua KPPSLN Pos memimpin pembukaan Sampul Nomor 2 yang dikirim oleh Pemilih; c. ketua KPPSLN Pos menuliskan Pemilih yang tercantum dalam Sampul Nomor 2 sesuai DPT LN atau DPTb LN kedalan formulir Model C7.DPTLN-KPU atau C7.DPTb LN-KPU; d. anggota KPPSLN Pos Kedua dan anggota KPPSLN Pos Ketiga membuka Sampul Nomor 2 yang berisi dan memisahkan serta mengelompokkan isi Sampul Nomor 2 dengan cara sebagai berikut:
menghimpun formulir Model C6-KPU LN; dan
memisahkan dan memasukkan masing- masing Sampul Nomor 3 yang berisi surat suara masing-masing jenis Pemilu ke dalam Kotak Suara sesuai Jenis Pemilu; e. Dalam hal terdapat Sampul Nomor 1 yang berisi kembali kepada PPLN (return to sender) sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, ketua KPPSLN Pos memasukkan Sampul Nomor 1 ke dalam kotak suara khusus.
Ketentuan ayat (4) Pasal 171 diubah, sehingga Pasal 171 berbunyi sebagai berikut:
