PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 108
(1) Ketua KPPSLN dibantu oleh anggota KPPSLN menyiapkan lokasi dan pembuatan TPSLN. (2) TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada lokasi sebagai berikut: a. di tempat yang mudah terjangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas; dan b. memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (3) Pembuatan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (4) Dalam pembuatan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN dapat bekerja sama dengan Warga Negara INDONESIA, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah setempat.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 113 diubah, sehingga Pasal 113 berbunyi sebagai berikut:
