Pasal 105
(1) Ketua KPPSLN dibantu anggota KPPSLN menyampaikann formulir Model C6-KPU LN untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Dalam formulir Model C6-KPU LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPSLN. (3) Pemilih menandatangani tanda terima penyerahan formulir Model C6-KPU LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPSLN dapat menyampaikan formulir Model C6- KPU LN kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. (5) Penyampaian formulir Model C-6 KPU LN kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (6) Dalam hal formulir Model C-6 KPU LN belum tersampaikan kepada Pemilih, formulir Model C-6 KPU LN dapat disampaikan pada hari Pemungutan Suara, sebelum Pemilih yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPSLN atau TPSLN KSK.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebegai berikut:
