Pasal 67
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat provinsi. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat kabupaten/kota. (5) PPK dapat bekerja sama dengan Kecamatan dalam penyediaan fasilitas untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat PPK.
