PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 66
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK meminta persetujuan Panwas Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C1-KWK milik Saksi.
