PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan...
Pasal 36
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI TINGKAT PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
