Pasal 35
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DA1-KWK dan/atau Model DA1.Plano-KWK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-KWK dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB2-KWK. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DB2-KWK. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video.
