Pasal 27
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas, sebanyak 1 (satu) buah; b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara; c. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; d. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK; e. spidol sebanyak 2 (dua) buah; f. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah; g. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; h. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan i. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menyegel kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK.
