Pasal 24
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; d. 1 (satu) buah kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota untuk menyimpan berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat kabupaten/kota; dan e. perlengkapan lainnya.
