PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
