Pasal 80
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dan MENETAPKAN Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dan huruf c paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 1 (satu) hari sejak dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
