Pasal 79
(1) Dalam hal Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon atau salah satu calon dari Pasangan Calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain. (6) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon. (7) Dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 79A berbunyi sebagai berikut:
