PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum...
Pasal 74
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik pengajuan Pasangan Calon dan/atau salah seorang calon dari Pasangan Calon setelah penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (2) Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 78A diubah, sehingga Pasal 78A berbunyi sebagai berikut:
