Pasal 38
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disertai surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon. (1a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat. (2) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; b1. menyertakan surat keputusan dari pengurus Partai Politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat;
c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; d. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon; e. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan (2a) Dihapus. (3) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran. (4a) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau tim Bakal Pasangan Calon memasukkan data bakal pasangan calon dan data dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ke dalam sistem informasi pencalonan. (5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
- Ketentuan huruf c, huruf i, huruf q ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, Pasal 42 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf i2 dihapus, di antara huruf o dan huruf p ayat (1) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf o1, dan Pasal 42 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
