Pasal 37
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan c. tempat penyerahan. (3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- Ketentuan ayat (2), ayat (2a) Pasal 38 diubah dan ayat (2) Pasal 38 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
