Pasal 11
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPS menggunakan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model A.3-KPU) sebagai DPS PPWP dengan menggunakan Model A.1-PPWP. (2) DPS PPWP sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat informasi: a. nomor kartu keluarga (NKK); b. nomor induk kependudukan (NIK); c. nama; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status kawin; g. alamat; dan h. jenis disabilitas Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak memilih. (3) DPS PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat dimasukkan dalam DPT sepanjang memenuhi syarat sebagai Pemilih. (4) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota menyalin Model A.3-KPU menjadi Model A.1-PPWP dengan menggunakan sistem informasi data Pemilih atau program excel bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memiliki kendala jaringan internet.
