PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 10
BAB 3 — HAK MEMILIH
(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPS pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lain. (2) Dalam hal Pemilih memiliki lebih dari 1 (satu) identitas kependudukan (KTP), Pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar Pemilih. (3) Dalam hal terdapat Pemilih yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki, Pemilih tersebut diminta menentukan tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
