Pasal 41
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan daftar dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon, PPS melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. (2) Sejak penyerahan dokumen dukungan, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (3) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
