PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 40
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan daftar dukungan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b kepada PPS. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN).
