PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 31
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 22 (dua puluh dua) hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
