Pasal 30
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat memperbaiki jumlah dukungan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan MENETAPKAN hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan beserta persebaran dukungannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
