PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
