Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kegiatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Penyampaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pasangan calon (pemohon) dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota (termohon) kepada Mahkamah Konstitusi. b. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. c. Menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada :
- DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
- DPR, PRESIDEN, Gubernur, dan DPRD Provinsi, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. d. Laporan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, dilampiri dengan dokumen penetapan hasil tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
e. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mengelola barang inventaris. f. Pembubaran PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan tingkatannya. g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. h. Pertanggungjawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
