Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakibat Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, Pemilu ditunda.
(2) Penundaan seluruh tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPU Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi. (3) Penundaan sebagaian tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri atas usul KPU Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi. (4) Penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota diajukan oleh Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPU Kabupaten/Kota melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
