PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dibantu anggota KPU yang menangani tugas dan fungsi di divisi hukum dan pengawasan dalam pengendalian SPIP dengan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan SPIP. (3) Koordinasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
