PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (2) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
