Pasal 62
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum. (2) Staf sekretariat PPK urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
