PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 61
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; d. memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
