Pasal 49
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Tugas Pantarlih meliputi: a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban Pantarlih meliputi: a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
