PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 48
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. (2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
(3) Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih. (4) Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
