Pasal 21
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi: a. memimpin kegiatan PPS; b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS; c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan; d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK; f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
