PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 20
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan: a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK; c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.
