Pasal 6
BAB 2 — PENGAMANAN DI PERCETAKAN
(1) Selama proses Pencetakan di Percetakan, Surat Suara yang telah dilakukan Pengepakan harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin kualitas dan keamanan Surat Suara. (2) Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. areal gudang bebas banjir; b. instalasi listrik cukup memadai; c. pintu gerbang yang aman; d. dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik; e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik; f. tersedia palet/ganjal barang; g. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; h. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap; i. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang; j. tersedianya alat pemindahan barang; dan k. tersedia televisi sirkuit tertutup/closed circuit television;
