Pasal 14
BAB 3 — PENGAMANAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Setelah menerima Surat Suara, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan pelipatan, serta Penghitungan, Pengepakan, dan Penyimpanan Surat Suara. (2) KPU Kabupaten/Kota menugaskan personel pelaksana dan pengawas yang memahami pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Kabupaten/Kota dalam merekrut personel pelaksana untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan: a. kemampuan membaca dan menulis; b. usia; c. jumlah barang; d. jumlah personel; dan e. alokasi waktu kerja yang tersedia. (4) KPU Kabupaten/Kota selama melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
